SUMENEP, MaduraPost - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya selama Ramadan tahun ini.

Layanan tersebut disediakan melalui dua nomor hotline, yakni 0813-3357-6545 dan 0817-5083-125. Kehadiran kanal pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah pekerja menyampaikan laporan apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto menjelaskan, bahwa layanan pengaduan tersebut dapat diakses selama jam kerja.

Selain menghubungi hotline, masyarakat pekerja juga dapat mendatangi langsung Kantor Disnaker Sumenep untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan THR.

“Kami siapkan dua nomor hotline agar pekerja lebih mudah menyampaikan pengaduan terkait THR,” kata Eko, Kamis (5/3).

Eko menegaskan, mekanisme pembayaran THR telah diatur pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib menunaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Batas akhirnya satu minggu sebelum Lebaran. Itu harus sudah dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tambah dia.

Terkait nominal THR, Eko menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.

Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun bekerja akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Ada rumusnya. Terutama yang di bawah satu tahun atau masa kerja dua buan,” ungkap Eko.

Data Disnaker Sumenep menunjukkan terdapat 576 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sumenep. Namun, mayoritas merupakan usaha berskala kecil, sementara perusahaan besar tercatat hanya sekitar 15 unit.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR, Disnaker Sumene melakukan pengawasan secara berkala bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Sekarang sebenarnya sudah mulai kami lakukan monitoring bersama unsur terkait,” ungkap dia.

Tak hanya membuka layanan pengaduan, Disnaker juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Laporan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi guna mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Eko berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu tanpa harus menunggu adanya laporan dari pekerja. Di sisi lain, ia juga meminta pekerja untuk tidak sungkan melapor apabila hak mereka belum dipenuhi.

“Kalau memang tidak dibayarkan atau ada kendala, silakan sampaikan ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur dia.***