“Ada rumusnya. Terutama yang di bawah satu tahun atau masa kerja dua buan,” ungkap Eko.

Data Disnaker Sumenep menunjukkan terdapat 576 perusahaan yang terdaftar di Kabupaten Sumenep. Namun, mayoritas merupakan usaha berskala kecil, sementara perusahaan besar tercatat hanya sekitar 15 unit.

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran THR, Disnaker Sumene melakukan pengawasan secara berkala bersama unsur pengusaha dan serikat pekerja.

“Sekarang sebenarnya sudah mulai kami lakukan monitoring bersama unsur terkait,” ungkap dia.

Tak hanya membuka layanan pengaduan, Disnaker juga akan mengirimkan surat kepada perusahaan agar melaporkan pelaksanaan pembayaran THR kepada para pekerjanya.

Laporan tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi guna mengukur tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku.

Eko berharap perusahaan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu tanpa harus menunggu adanya laporan dari pekerja. Di sisi lain, ia juga meminta pekerja untuk tidak sungkan melapor apabila hak mereka belum dipenuhi.

“Kalau memang tidak dibayarkan atau ada kendala, silakan sampaikan ke kami. Nanti akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutur dia.***