SUMENEP, MaduraPost - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan haknya selama Ramadan tahun ini.
Layanan tersebut disediakan melalui dua nomor hotline, yakni 0813-3357-6545 dan 0817-5083-125. Kehadiran kanal pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah pekerja menyampaikan laporan apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas serta Hubungan Industrial Disnaker Sumenep, Eko Ferryanto menjelaskan, bahwa layanan pengaduan tersebut dapat diakses selama jam kerja.
Selain menghubungi hotline, masyarakat pekerja juga dapat mendatangi langsung Kantor Disnaker Sumenep untuk berkonsultasi maupun melaporkan persoalan ketenagakerjaan yang berkaitan dengan THR.
“Kami siapkan dua nomor hotline agar pekerja lebih mudah menyampaikan pengaduan terkait THR,” kata Eko, Kamis (5/3).
Eko menegaskan, mekanisme pembayaran THR telah diatur pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib menunaikan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Batas akhirnya satu minggu sebelum Lebaran. Itu harus sudah dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja,” tambah dia.
Terkait nominal THR, Eko menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun bekerja akan menerima THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.