SUMENEP, MaduraPost - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur sebut tidak ada ruangan karaoke (Room) memiliki izin usaha.
Kepala DPM-PTSP Sumenep, Didik Wahyudi, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Kukuh Agus Susyanto menjelaskan, jika dalam aturan yang berlaku izin usaha room tidak pernah ada. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara rinci perihal aturan tersebut.
"Saya tidak melihat room atau karaoke, yang jelas room karaoke itu tidak boleh secara aturan. Karena itu sifatnya tertutup. Kalau bentuknya out door nggak jadi masalah, karena itu sebagai data tarik pengunjung," katanya, saat dikonfirmasi sejumlah media di kantornya, Rabu (20/1).
Ditanya lebih detail soal izin usaha room di Sumenep, pihaknya menjelaskan jika tidak mengenal istilah tersebut.
"Kita disini tidak mengenal izin room. Setahu kami ialah izin Resto Kafe, apakah itu rumah makan, jual minuman, terserah. Kita hanya mengenalnya izin usaha rumah makan," tegasnya.