Disinggung soal salah satu Kafe kontroversial di Kecamatan Saronggi yang sempat ditutup dan akhirnya dibuka kembali oleh polisi, Kukuh menyatakan, jika izin usahanya adalah rumah makan.

"Dulu itu, disana mengajukan izin rumah makan. Terlepas dari itu pasti petugas lain yang akan menindak," terangnya.

Menurutnya, di Kabupaten Sumenep tidak ada room yang memiliki izin usaha mutlak. Kalaupun ada, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas.

"Kalau memang ditemukan ada yang melanggar, dan tidak sesuai dengan izin yang kami keluarkan, maka kami akan tindak. Sesuai kesepakatan bersama petugas yang memiliki kewenangan untuk menindak," tuturnya.