SUMENEP, MaduraPost - Jika ada pemadaman listrik secara tiba-tiba yang disebabkan karena ada pemeliharaan jaringan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) terhadap trafo, kabel dan alat penunjang lainnya sejatinya merupakan pemadaman yang terencana.
Meski dalam aturan teknis pemadaman secara tiba-tiba alias tanpa pemberitahuan itu juga dimungkinkan bisa terjadi. Mengacu pada Surat Operasional Prosedur Perencanaan Pemadaman (SOP3) PLN di berbagai daerah, seharusnya pihak PLN mempersiapkan beberapa hal apabila akan melakukan pemadaman sesuai dengan prosedur yang ada.
Misalnya saja, dalam Keputusan Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Nomor 114-12/39/600.2/2002 Tentang Indikator Mutu Pelayanan Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum yang disediakan oleh PT. PLN (Persero).
Disebutkan, PLN memiliki kewajiban dalam memenuhi pelayanan dengan memperhatikan prosedur dan mekanisme pelayanan yang mudah dipahami, sederhana serta diinformasikan secara luas.
Sesuai dengan Pasal 7 huruf (b) undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PLN harus bisa memenuhi hak dan kewajiban konsumen.