SUMENEP, MaduraPost - Polemik dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid terus memanas. Setelah BRI Cabang Sumenep, Madura, Jawa Timur, menyampaikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kewenangan pemberian kredit berada pada pejabat pemutus kredit Briguna, respons keras datang dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Kamarullah, menilai sikap BRI Sumenep menunjukkan minimnya kepedulian terhadap nasabah yang merasa dirugikan.

Bahkan, ia menyebut kantor BRI Cabang Sumenep layak disegel apabila tidak segera menunjukkan tanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan tersebut.

“Jika BRI tetap begitu, wajib disegel itu kantornya,” kata Kamarullah, Kamis (18/6).

Menurut dia, perhatian manajemen bank semestinya tidak hanya terfokus pada aspek administratif maupun kepentingan internal perusahaan. Nasib nasabah yang mengaku menjadi korban, kata dia, seharusnya menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara.

“Kasihan korbannya,” ujarnya Ketua LBH Achmad Madani Putra dan Rekan-rekan itu.

Kamarullah juga mengkritik keras sikap yang dinilainya lebih mengedepankan kepentingan bisnis dibanding penyelesaian kerugian yang dialami nasabah.

Ia menilai persoalan kemanusiaan dan tanggung jawab terhadap korban belum terlihat dalam langkah yang diambil pihak bank.

“Parah betul itu, tidak ada rasa kemanusiaan dan tanggung jawabnya soal korban. Yang dipikir cuma urusan laba dan rugi kantornya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menilai kerugian yang dialami nasabah seolah tidak mendapat perhatian yang layak dari pihak terkait. Padahal, menurutnya, dampak persoalan tersebut langsung dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Nasib orang dan korban nasabah yang dirugikan dianggap tidak ada hitungannya,” lanjut Kamarullah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses kredit yang kini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sebelumnya, BRI Sumenep melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menyatakan bahwa keputusan kredit berada dalam kewenangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA saat itu dan bukan merupakan keputusan Pemimpin Cabang.

Namun bagi pihak korban, penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang mereka perjuangkan sejak laporan awal mencuat pada 2019.

Mereka mendesak agar BRI tidak hanya menjelaskan mekanisme internal, tetapi juga memberikan kepastian penyelesaian terhadap kerugian yang dialami nasabah.

Ancaman penyegelan yang dilontarkan kuasa hukum korban menjadi sinyal meningkatnya ketegangan dalam kasus yang kini mendapat perhatian publik di Sumenep tersebut.***