Lebih jauh, ia menilai kerugian yang dialami nasabah seolah tidak mendapat perhatian yang layak dari pihak terkait. Padahal, menurutnya, dampak persoalan tersebut langsung dirasakan oleh korban dan keluarganya.

“Nasib orang dan korban nasabah yang dirugikan dianggap tidak ada hitungannya,” lanjut Kamarullah.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya perdebatan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas proses kredit yang kini menjadi objek perkara di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

Sebelumnya, BRI Sumenep melalui Divisi Risiko, Rully Agusta, menyatakan bahwa keputusan kredit berada dalam kewenangan pejabat pemutus kredit BRIGUNA saat itu dan bukan merupakan keputusan Pemimpin Cabang.

Namun bagi pihak korban, penjelasan tersebut belum menjawab substansi persoalan yang mereka perjuangkan sejak laporan awal mencuat pada 2019.

Mereka mendesak agar BRI tidak hanya menjelaskan mekanisme internal, tetapi juga memberikan kepastian penyelesaian terhadap kerugian yang dialami nasabah.

Ancaman penyegelan yang dilontarkan kuasa hukum korban menjadi sinyal meningkatnya ketegangan dalam kasus yang kini mendapat perhatian publik di Sumenep tersebut.***