PAMEKASAN, MaduraPost - Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan.
Namun, laju pertumbuhan itu diiringi polemik serius terkait legalitas usaha, lantaran sebagian besar tambang yang beroperasi diduga belum memiliki izin resmi.
Dari data yang dihimpun, ratusan titik tambang tersebar di sejumlah wilayah Pamekasan. Ironisnya, hanya satu lokasi yang tercatat mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Fakta tersebut memunculkan indikasi bahwa mayoritas aktivitas penggalian masih berjalan tanpa payung hukum yang sah.
Sebaran tambang ditemukan di beberapa kecamatan, di antaranya Palengaan, Proppo, dan Pasean. Model operasinya pun beragam, mulai dari cara tradisional hingga penggunaan alat berat.
Persoalan menjamurnya tambang tanpa izin disebut tak lepas dari proses perizinan yang dinilai panjang dan mahal.
Selain itu, kewenangan penerbitan izin yang berada di tingkat provinsi membuat kontrol di level kabupaten dianggap kurang efektif.
Di sisi lain, permintaan material konstruksi seperti pasir dan batu yang terus meningkat turut memicu masyarakat maupun pelaku usaha membuka tambang secara mandiri meski belum mengantongi legalitas.
Situasi tersebut memantik kekhawatiran akan dampak lingkungan. Aktivitas penggalian berisiko merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga mengganggu kualitas sumber air.
Mobilitas kendaraan pengangkut material juga mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar.
Aktivis lingkungan Nur Faisal, Ketua Komnas PPLH Madura Raya sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, menegaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan publik.
"Galian ada yang menyisakan kubangan tanah yang bakal mengancam keselamatan bumi kita, tidak sesederhana yang kita bayangkan. Hilangnya pengurai alami, kestabilan tanah yang puluhan tahun akan hilang. Ancaman longsor di depan mata, sumber mata air bawah tanah akan putus, hilangnya flora dan fauna dan lain-lain. Banyak dampaknya kalau semua lepas kontrol," jelas Faisal, Kamis (8/5/2026).
Faisal juga menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan hanya karena kewenangan teknis perizinan berada di bawah pemerintah provinsi.
Menurutnya, tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan tetap melekat pada seluruh unsur pemerintahan.
"Hanya karena alasan teknis lalu pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menjaga lingkungan, itu bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibisono, menyatakan pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal.
"Perda tentang galian C tidak ada. Pemkab hanya punya kewenangan pembinaan dan sosialisasi saja. Leading sector-nya bagian perekonomian," terang Yusuf.
Hingga kini, langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Pamekasan dinilai belum optimal.
Warga pun berharap adanya sinergi lebih kuat antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, serta aparat penegak hukum agar sektor galian C dapat ditata secara legal tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.***