Mobilitas kendaraan pengangkut material juga mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan debu yang mengganggu warga sekitar.

Aktivis lingkungan Nur Faisal, Ketua Komnas PPLH Madura Raya sekaligus Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD KNPI Jawa Timur, menegaskan bahwa aktivitas galian C yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan dan keselamatan publik.

"Galian ada yang menyisakan kubangan tanah yang bakal mengancam keselamatan bumi kita, tidak sesederhana yang kita bayangkan. Hilangnya pengurai alami, kestabilan tanah yang puluhan tahun akan hilang. Ancaman longsor di depan mata, sumber mata air bawah tanah akan putus, hilangnya flora dan fauna dan lain-lain. Banyak dampaknya kalau semua lepas kontrol," jelas Faisal, Kamis (8/5/2026).

Faisal juga menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan hanya karena kewenangan teknis perizinan berada di bawah pemerintah provinsi.

Menurutnya, tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan tetap melekat pada seluruh unsur pemerintahan.

"Hanya karena alasan teknis lalu pemerintah daerah tidak bertanggung jawab menjaga lingkungan, itu bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Yusuf Wibisono, menyatakan pihaknya tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap tambang galian C ilegal.

"Perda tentang galian C tidak ada. Pemkab hanya punya kewenangan pembinaan dan sosialisasi saja. Leading sector-nya bagian perekonomian," terang Yusuf.

Hingga kini, langkah penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di Pamekasan dinilai belum optimal.