SAMPANG, MaduraPost Penanganan kasus dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon nelayan Pantai Utara Kabupaten Sampang senilai Rp6,3 miliar kembali menjadi sorotan publik. Setelah hampir satu tahun bergulir tanpa penetapan tersangka, tekanan terhadap penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur mulai menguat. 
 

Desakan itu muncul setelah tim kuasa hukum nelayan Madura Pantura resmi melaporkan penyidik ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jatim atas dugaan lambannya proses penyidikan perkara tersebut.

Tak lama setelah laporan itu diajukan, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-9 tertanggal 7 Mei 2026. Surat tersebut dikirim kepada pelapor, Suberdi, warga Kabupaten Sampang.

SP2HP bernomor B/844/SP2HP-9/V/RES.1.11./2026/Ditreskrimum itu merujuk pada laporan polisi yang dibuat sejak 22 Agustus 2025. Artinya, perkara dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan tersebut telah berjalan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan mengenai pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum. 
 

Dalam surat perkembangan penyidikan itu, penyidik menyebut telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan. Selain itu, polisi juga mengaku telah menyita sejumlah barang bukti dari pihak lain serta mengajukan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Surabaya. 
 

Namun, terbitnya SP2HP tersebut justru memunculkan tanda tanya di kalangan nelayan dan tim kuasa hukum. Pasalnya, meski penyidik mengklaim telah mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Bagi ratusan nelayan di kawasan Pantai Utara Sampang, kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi hukum. Dana kompensasi sebesar Rp6,3 miliar itu disebut merupakan hak para nelayan atas kerusakan rumpon atau rumah ikan akibat aktivitas eksplorasi migas oleh Petronas di perairan utara Kabupaten Sampang.

Dana tersebut semestinya diterima oleh nelayan terdampak sebagai bentuk kompensasi atas kerugian yang dialami. Namun hingga kini, para nelayan mengaku belum pernah menerima dana dimaksud.

Kondisi itu dinilai semakin memperburuk tekanan ekonomi masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan laut. Hilangnya dana kompensasi tersebut dianggap menjadi pukulan berat bagi keluarga nelayan yang selama ini hidup dalam keterbatasan. 
 

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai kemunculan SP2HP ke-9 tidak bisa dilepaskan dari tekanan publik dan laporan yang mereka layangkan ke Bid Propam Polda Jatim. 

Menurutnya, langkah itu menunjukkan adanya respons formal dari penyidik setelah muncul pengawasan terhadap penanganan perkara.

Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penerbitan SP2HP belum menjawab substansi utama kasus yang dipersoalkan para nelayan. Mereka menuntut kepastian hukum dan keterbukaan terkait aliran dana kompensasi tersebut.

“Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, bahkan penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini yang membuat nelayan bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini berjalan atau hanya berputar di tempat,” ujar Ali Topan. 
 

Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses penyidikan berpotensi menghilangkan jejak aliran dana maupun bukti penting lainnya. Semakin lama perkara tidak dituntaskan, semakin besar pula risiko hilangnya barang bukti dan sulitnya penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi penyidikan semata. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak semakin menurun. 
 

Tim kuasa hukum nelayan memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan berhenti hanya di tingkat Polda Jawa Timur apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus itu. 
 

Bahkan, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia hingga DPR RI sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum bagi para nelayan Pantura Sampang.