Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, menilai kemunculan SP2HP ke-9 tidak bisa dilepaskan dari tekanan publik dan laporan yang mereka layangkan ke Bid Propam Polda Jatim.
Menurutnya, langkah itu menunjukkan adanya respons formal dari penyidik setelah muncul pengawasan terhadap penanganan perkara.
Meski demikian, pihaknya menegaskan bahwa penerbitan SP2HP belum menjawab substansi utama kasus yang dipersoalkan para nelayan. Mereka menuntut kepastian hukum dan keterbukaan terkait aliran dana kompensasi tersebut.
“Sudah ada saksi diperiksa, barang bukti disita, bahkan penetapan penyitaan diajukan ke pengadilan. Tapi sampai hari ini belum ada tersangka. Ini yang membuat nelayan bertanya-tanya, sebenarnya kasus ini berjalan atau hanya berputar di tempat,” ujar Ali Topan.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses penyidikan berpotensi menghilangkan jejak aliran dana maupun bukti penting lainnya. Semakin lama perkara tidak dituntaskan, semakin besar pula risiko hilangnya barang bukti dan sulitnya penelusuran pihak-pihak yang diduga terlibat.
Menurutnya, penegakan hukum dalam kasus tersebut tidak boleh berhenti pada formalitas administrasi penyidikan semata. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret agar kepercayaan publik terhadap proses hukum tidak semakin menurun.
Tim kuasa hukum nelayan memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tuntas. Mereka menegaskan tidak akan berhenti hanya di tingkat Polda Jawa Timur apabila dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus itu.
Bahkan, pihak kuasa hukum menyatakan siap membawa persoalan dugaan penggelapan dana kompensasi nelayan tersebut ke Mabes Polri, Kompolnas, Ombudsman Republik Indonesia hingga DPR RI sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum bagi para nelayan Pantura Sampang.