SUMENEP, MaduraPost - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penambahan penyertaan modal untuk Perusahaan Perseroan Daerah BPRS Bhakti Sumekar.
Agenda tersebut dibahas dalam rapat kerja yang berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sumenep, Selasa (5/5/2026).
Fokus pertemuan kali ini adalah memperhalus dan menyelaraskan substansi draf regulasi agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi penguatan modal bank milik pemerintah daerah itu.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus II DPRD Sumenep, H. Juhari, dan diikuti seluruh anggota pansus. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam merumuskan setiap ketentuan agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan.
“Ketelitian dalam penyusunan Raperda sangat penting agar implementasinya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Juhari, Selasa (5/5/2026).
Pembahasan juga melibatkan unsur eksekutif, yakni perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep.
Kehadiran tim hukum pemerintah daerah dinilai krusial untuk memastikan setiap pasal memiliki pijakan yuridis yang kokoh dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya. Pansus II menargetkan penyusunan Raperda dapat dituntaskan secara bertahap dan sistematis hingga tercapai kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah.
BPRS Bhakti Sumekar sendiri dinilai sebagai salah satu aset strategis daerah yang berkontribusi terhadap penggerak ekonomi lokal.
Karena itu, tambahan penyertaan modal dipandang penting untuk memperluas kapasitas bisnis sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dengan adanya regulasi yang jelas, proses penyertaan modal diharapkan berlangsung terbuka, akuntabel, serta memberi efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sumenep.
Setelah rampung di tingkat pansus, Raperda tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapatkan persetujuan bersama.***