“Jika terbukti, itu termasuk pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Cukai. Pelaku bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana,” ujarnya.
Adapun sanksi yang mungkin dijatuhkan meliputi:
- Pencabutan izin produksi (NPPBKC)
- Denda hingga 10 kali nilai cukai
- Pidana penjara maksimal 8 tahun