Hal ini dilaporkan pertama kali oleh media lokal Jatimekspose, yang menyebut bahwa produk tersebut “diduga kuat menempelkan pita cukai jenis SKT, padahal produksinya adalah mesin.”
Bea Cukai: Jika Terbukti, Ada Sanksi Berat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jatim mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki dugaan penyalahgunaan pita cukai.
[caption id="attachment_46885" align="aligncenter" width="495"]
Rokok dengan merek dagang KD diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai khusus untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin, atau Sigaret Kretek Mesin (SKM).[/caption]