PAMEKASAN, Madura Post– Sebuah dugaan pelanggaran serius muncul dari industri rokok lokal di Madura.

Rokok bermerek KD, yang diproduksi oleh CV Raja Tembakau Pamekasan Indonesia, diduga melakukan kecurangan dengan menempelkan pita cukai jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan) pada produk rokok yang sebenarnya diproduksi menggunakan mesin (SKM).

Padahal, secara aturan, pita cukai SKT hanya diperuntukkan bagi rokok linting tangan yang diproduksi secara manual dan melibatkan banyak tenaga kerja. Pita tersebut memiliki tarif lebih rendah dibandingkan dengan pita cukai untuk rokok mesin.

Potensi Kerugian Negara

Penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan dapat mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Pasalnya, selisih tarif cukai antara SKT dan SKM bisa mencapai ratusan hingga ribuan rupiah per bungkus.