Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.
Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakukan tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.
Aipda Agung Selalu penyidik Pembantu Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kepada Pelapor mengatakan bahwa hingga saat ini para tersangka masih belum bisa ditangkap, Karena para tersangka tidak ditemukan di alamat yang tercantum di KTP.