SURABAYA, MaduraPost - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya hingga saat ini belum berhasil menangkap lima oknum tersangka Debt Collector ilegal yang melarikan diri saat akan dilakukan penahanan.
para tersangka oknum Debt Collector tersebut adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Selain tidak mempunyai sertifikat resmi, Para oknum tersebut juga tidak dibekali dengan surat tugas. Saat melancarkan aksinya, mereka juga tidak segan segan mengancam dan melukai korbannya.
Para preman yang berkedok sebagai Debt Collector tersebut dilaporkan KK ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.
Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.