"Sabar mas, Pasti ketangkap," Kata Aipda Agung.
Pihaknya juga berjanji apabila dalam waktu dekat para tersangka tidak bisa ditangkap, maka akan dibuatkan surat Daftat Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi hal tersebut, Kuasa hukum Pelapor, Moh Taufik dari kantor hukum Bung Taufik & Partners berharap agar Kapolrestabes Surabaya tidak kalah dengan preman yang bekedok sebagai jasa penagihan.
"Akan kita kawal kasus ini sampai para tersangka ditangkap, Karena tidak alasan bagi penyidik Polrestabes Surabaya untuk tidak bisa menemukan tempat persembunyian para tersangka," Kata Bung Taufik. Selasa (04/01/25).