Namun demikian, Hingga saat ini penyidik tidak bisa membawa tersangka untuk dilakukan tahap dua karena para tersangka diduga Kabur ke Madura.
Sejak bulan juli 2024, Aipda Agung Selaku Penyidik Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah tiga kali berjanji kepada Pelapor akan mengeluarkan surat DPO terhadap para tersangka. Namun hingga saat ini tidak terealisasi.