KK menceritakan awal kasus tersebut terjadi pada 10 November 2024. Lima orang pelaku dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.

Pada tanggal 10 Januari 2024, Penyidik Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Abdoel Hamid Dkk sebagai tersangka, Namun karena alasan koperatif, Penyidik tidak menahan para tersangka.

Pada tanggal 4 Juni 2024, berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Nomor : B/2739/M.5.43/Eoh.1/06/2024. Berkas perkara para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Setelah dua kali penyidik melakukan panggilan terhadap para tersangka untuk dilakukan tahap dua, namun para tersangka mangkir hingga ahirnya pada tanggal 18 Juli 2024, Penyidik mengeluarkan sprin untuk membawa tersangka.