SURABAYA, MaduraPost - Korban penganiayaan dan pencurian mempertanyakan Peraturan Kapolri yang menjadi dasar Kapolrestabes Surabaya membiarkan tersangka yang sudah dua kali mangkir panggilan penyidik dan sudah diterbitkan sprint membawa tersangka ternyata dibiarkan bebas tanpa ada upaya mencari dan menangkap tersangka.
Hal tersebut disampaikan KK selaku korban Penganiayaan dan pencurian yang dilakukan oknum Debt Collector Ilegal yang bekerja dibawah naungan PT Puja Kusuma Jaya Mandiri.
Apa yang dilakukan Kapolrestabes Surabaya menurut KK, seolah mengindikasikan bahwa pelaku pidana yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya tidak akan dipenjara asal bisa melarikan diri.
"Apakah karena pelaku mengaku seorang Debt Collector kemudian bebas melakukan apapun, Atau ada aturan baru Kapolrestabes Surabaya yang mengatakan tersangka yang melarikan diri bisa bebas dari jeratan pidana," Kata KK. Selasa (24/12/24).
Lima orang tersangka yang mendapat perlakuan khusus dari Polrestabes Surabaya adalah Zainul Arifin (41 th), Gerhobbi / Robi (26 th), Sofyan Hadi (28 th), Moh Rizal (42 th) dan Abdoel Hamid (53 th). Mereka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 335 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.