“Yang oleh Pemerintah Provinsi melalui Peraturan Gubernur. Kemudian RAN PD dan RAD PD ini jadi pijakan seluruh kementerian-lembaga, juga Pemerintah Daerah Provinsi, mencerminkan komitmen dalam mewujudkan perluasan aksesibilitas penduduk penyandang disabilitas,” kata Ninik.
Sementara Eksekutif Nasional Formasi Disabilitas, Nur Syarif Ramadhan, memaparkan, pada proses
koordinasi ini, para peserta akan mengikuti serangkaian pelatihan. Di antaranya akan diawali dengan pemaparan pengenalan RAN PD dan RAD PD dari direktorat PKPM Bappenas.
Kemudian hal ini akan didorong oleh penguatan kebijakan di tingkat daerah dalam mendukung implementasi RAD PD yang akan disampaikan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Lalu akan dilanjut dari Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengambangan Daerah (Bapelitbangda) provinsi Nusa Tenggara Timur, dan organisasi disabilitas Gerakan Advokasi Transformasi Disabilitas untuk Inklusi (GARAMIN) yang telah berproses menyusun RAD PD di