Dengan demikian diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta komunikasi dalam menentukan program-program prioritas untuk pembangunan inklusif disabilitas.
"Partisipasi bermakna penyandang
disabilitas wajib diberikan agar terlibat penuh dalam proses penyusunan RAD PD,” jelas Rani.
Lebih lanjut Rani menambahkan, beberapa wilayah provinsi di bagian Indonesia Tengah dan Timur, seperti Sulsel, Sulbar, NTB, NTT, Papua Barat Daya, dan Kaltim, diharapkan mendapat asistensi intensif dari pemerintah pusat dalam penyusunan RAD PD.
Program Officer SOLIDER-INKLUSI-SIGAB Indonesia, Ninik menuturkan, RAN PD dan RAD PD menjadi bagian penting sebagaimana diamanatkan PP 70 Tahun 2019 Tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.