Permintaan maaf Kapolres dan Kajari Sleman di DPR menutup bab ini secara administratif, tetapi membuka pertanyaan besar: berapa banyak korban lain yang tak cukup viral untuk diselamatkan?
Sleman bukan sekadar satu kasus. Ia adalah cermin retak penegakan hukum kita—cermin yang memantulkan wajah aparat yang lebih hafal pasal daripada keadilan, lebih sigap menghukum daripada melindungi.
Jika hukum terus dipraktikkan seperti ini, jangan heran bila warga belajar satu hal: diam lebih aman daripada membela diri. Dan ketika hukum membuat warganya takut berbuat benar, saat itulah hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum reformasi substantif: membaca konteks, memahami psikologi korban, dan menegakkan hukum dengan proporsionalitas. Tanpa itu, hukum akan terus gagal—bukan karena kurang pasal, tetapi karena kehilangan keberpihakan pada manusia. (*)
*Penulis adalah Redaktur MaduraPost