Gelombang kritik tak terelakkan. Komisi III DPR pada 2026 meminta perkara dihentikan. Mereka menilai sejak awal konstruksi kasus sudah keliru, sehingga wacana restorative justice menjadi absurd.
Restorative justice bukan alat pemadam kebakaran untuk kesalahan aparat, apalagi tameng dari kritik publik. Memindahkan perkara ke jalur damai tanpa membongkar kesalahan mendasar justru memperpanjang ketidakadilan.
Korban penjambretan diseret ke meja kompromi, disandingkan dengan akibat tragedi yang tak ia niatkan. Di sini, perdamaian bukan keadilan—melainkan kamuflase kegagalan sistem.
Pilihan aparat mendorong restorative justice lebih menyerupai strategi administratif: meredam kegaduhan tanpa mengakui kesalahan berpikir. Ketika fondasi hukum rapuh, damai hanya berfungsi sebagai karpet untuk menyapu debu ke bawah.