Kajian Universitas Negeri Surabaya (2026) memperkuatnya. Restorative justice pada kasus pembelaan diri justru menciptakan distorsi logika hukum. Jika unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, hukum seharusnya berhenti bekerja—bukan dialihkan ke jalur kompromi seolah ada kesalahan yang perlu “didamaikan”.
Tekanan publik akhirnya memaksa koreksi. DPR meminta penghentian perkara. Pimpinan kepolisian setempat mengakui kekeliruan. Namun pengakuan ini terasa pahit: kesadaran muncul bukan dari refleksi etis internal, melainkan dari sorotan kamera dan desakan publik.
Kasus Sleman meninggalkan pesan sosial yang berbahaya: membela diri bisa berujung pidana. Hukum yang seharusnya melindungi justru menjadi ancaman. Aparat tampak lebih nyaman bersembunyi di balik prosedur ketimbang memikul tanggung jawab moral terhadap warga.
Dampaknya tidak kecil. Preseden ini menanamkan ketakutan: bertindak spontan demi keselamatan bisa berarti berhadapan dengan jerat hukum. Kepercayaan publik tergerus, bukan karena hukum terlalu lunak, tetapi karena terlalu kaku dan kehilangan nurani.