KASUS Hogi Minaya di Sleman Yogyakarta, membuka tabir wajah penegakan hukum yang sesungguhnya: cepat menangkap pasal, lambat memahami manusia. Aparat tampak cekatan menggelar konstruksi hukum, tetapi gagap membaca konteks.

Seolah hukum bukan lagi alat perlindungan warga, melainkan jebakan bagi siapa pun yang bereaksi terlalu manusiawi. Meski terkadang pembelaan melawan kejahatan dianggap aparat sebagai perbuatan berlebihan.

Cerita bermula sederhana—bahkan klise. Istri Hogi menjadi korban penjambretan. Dalam hitungan detik, naluri suami bekerja lebih cepat daripada buku KUHP. Hogi mengejar pelaku. Pengejaran itu berakhir tragis: pelaku jatuh dan meninggal dunia.

Di titik inilah hukum memilih arah yang ganjil. Kejahatan awal menguap, sementara reaksi spontan korban justru dipreteli pasal demi pasal. Aparat menutup mata pada penjambretan, lalu membuka mata selebar-lebarnya pada kesalahan administratif lalu lintas. Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Logika hukum pun jungkir balik: korban kejahatan naik status menjadi pesakitan, sementara pemicu tragedi nyaris hilang dari narasi. Hukum seolah berkata, “Silakan dijambret, asal jangan bereaksi.”