Ironisnya, hukum pidana sebenarnya tidak sebodoh itu. Konsep pembelaan terpaksa telah lama diakui. KUHP baru bahkan menegaskan: mempertahankan diri atau orang lain dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana.

Prinsip ini lahir dari kesadaran bahwa situasi darurat tak bisa diukur dengan rasionalitas dingin ruang sidang. Namun, bagi aparat dalam kasus Sleman, prinsip tampaknya kalah pamor dibanding pasal.

Psikologi korban dianggap remeh, konteks diabaikan, dan spontanitas diperlakukan sebagai niat jahat yang terlambat disadari. Marcus Priyo Gunarto (2026) menegaskan, pembelaan terpaksa menuntut sensitivitas situasional.

Reaksi spontan dalam ancaman nyata tidak relevan diadili dengan logika pascakejadian. Mengabaikannya sama saja memaksakan kacamata hakim ke situasi chaos di jalanan—hasilnya, korban kembali jadi korban, kali ini oleh hukum.

Rikwanto (2026) menambah satu kritik telak: aparat gemar menilai akibat sebelum menyelidiki sebab. Setiap kematian otomatis dibaca sebagai pintu masuk pidana, tanpa menempatkan kejahatan awal sebagai pemicu utama. Inilah resep keadilan terbalik: yang diserang diproses, yang menyerang terlupakan.