“Kerugian materi sekitar Rp50 juta, namun kerugian immateriilnya jauh lebih besar karena klien kami tidak bisa lagi menjalankan usaha dapur MBG tersebut,” ungkap Taufik.

Ia menambahkan, persoalan ini sebelumnya sempat dimediasi oleh Polres Sampang. Namun karena tidak menemukan kesepakatan, akhirnya kasus tersebut resmi dilaporkan untuk diproses secara hukum.

Pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan perubahan aliran transfer dana operasional dari yayasan yang sebelumnya diterima mitra dapur, namun dalam kasus ini disebut dialihkan kepada pihak lain.

“Biasanya dana operasional ditransfer langsung ke rekening mitra. Namun dalam kasus ini justru dialihkan ke pihak lain. Ini yang kami duga ada kejanggalan dan akan kami buktikan dalam proses hukum,” pungkasnya.***