Namun beberapa waktu kemudian muncul informasi bahwa lokasi dapur tersebut telah disewakan kepada pihak lain yang berinisial I.S.
Kuasa hukum pelapor menilai terdapat kejanggalan dalam dokumen penyewaan tersebut. Pasalnya, dalam dokumen yang mereka peroleh disebutkan bahwa penyewaan kepada pihak lain telah berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 1 Maret 2026.
“Jika benar sudah ada perjanjian sewa sejak Maret 2025, maka bagaimana mungkin pada September 2025 masih ada perjanjian sewa baru dengan klien kami. Ini yang kami duga sebagai penyewaan ganda yang mengarah pada dugaan penipuan,” tegasnya.
Akibat peristiwa tersebut, dapur MBG yang sebelumnya dikelola oleh pihak H. Bahrul Ulum kini disebut telah dikuasai oleh pihak lain. Sejumlah peralatan dapur serta fasilitas hasil renovasi yang sebelumnya digunakan masih berada di lokasi.
Kerugian materi dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp50 juta, sementara kerugian immateriil disebut jauh lebih besar karena kliennya tidak lagi dapat menjalankan operasional dapur MBG tersebut.