SAMPANG, MaduraPost - LSM Jatim Corroption Watch (JCW) Sampang menggelar audensi ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampang, untuk mempertanyakan kepastian hukum dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Senin (21/12/2020).

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Erfan Efendi menjelaskan bahwa kasus Dugaan Korupsi DD Desa Sokobanah Daya Dihentikan karena unsur kerugian Negara tidak sampai Rp 50 Juta.

Ketika Khairul Kalam mempertanyakan admistrasi yang didalamnya ada tanda tangan palsu dan Proyek yang ditenderkan tanpa mikanisme lelang seperti yang diatur dalam undang undang. Jawaban Kasi Pidsus justru bikin kesal peserta audiensi.

Karena menurut Kasi Pidsus, Adanya pemalsuan tanda tangan dan hal lain yang berkaitan dengan Administrasi adalah pidana lain.

"Jadi kita fokus pada unsur kerugian negaranya, kalau masalah tandatangan palsu, itu adalah pidana umum," Kata Ervan yang bikin kesal peserta audiensi.