SAMPANG, MaduraPost - Kasus pembunuhan yang menewaskan Suliman salah seorang tokoh masyarakat (tomas) di Desa Pao Pale Laok Kecamatan Ketapang sudah tapah tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Heriyanto (31) dengan hukuman 14 tahun penjara, pekan kemarin (29/09/2021).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Afrizal mengatakan, perkara kasus pembunuhan Suliman (48) tersebut sudah masuk ke institusinya. Bahkan sudah beberapa kali dilakukan agenda sidang.

"Rabu (29/9) kemarin agendanya pembacaan tuntutan dari JPU," katanya.

Menurut Afrizal, JPU sudah menyampaikan perkara tersebut kepada majelis hakim di dalam persidangan. Fakta-fakta dan barang bukti sudah dipaparkan oleh JPU di dalam persidangan.

"JPU menuntut 14 tahun penjara. Karena terbukti melanggar pasal 30 KUHP tentang pembunuhan berencana," ucap Afrizal.