"jadi kami sekarang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyusun pledoinya dulu," tutup Afrizal.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, pledoi yang akan diajukan oleh terdakwa itu merupakan haknya. Akan tetapi semua fakta yang menjadi tuntutan itu sudah sesuai dengan tahapan penyidikan.
"Kalau ajukan pembelaan juga tidak masalah, yang jelas kita sudah sesuai dengan fakta yang ada," katanya.