Dengan tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa (Heriyanto) untuk melakukan pembelaan. Namun, terdakwa merasa keberatan terhadap tuntutan JPU.
Lantas terdakwa akan mengajukan pledoi dalam perkara tersebut.
"Terdakwa akan mengajukan pledoi secara tertulis. Makanya Minggu depan ini agendanya sidang pembelaan atau pledoi," terang Afrizal.
Meski dalam beberapa kali sidang, terdakwa tidak pernah mendatangkan saksi-saksi yang meringankan, dirinya masih memberikan ruang kepada terdakwa untuk melakukan pledoi.