Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Di antaranya satu tas merek Bruno Cavalli warna hitam, satu kantong plastik hitam putih, satu unit ponsel Vivo 1938 warna biru, serta satu sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKBP Hartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.