Menurutnya, ancaman hukuman bagi tersangka cukup berat karena jumlah barang bukti yang diamankan tergolong besar.

“Ancaman pidananya paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

Barang tersebut dengan berat kotor masing-masing sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Total barang bukti mencapai ±3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram.