SAMPANG, MaduraPost – Abd. Hari (36 Thn) salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil dibekuk team buru sergap Satreskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan, pada Minggu (27/06/2021).

Dalam penangkapan tersangka Abd. Hari, team buru sergap Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang dipimpin KBO Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang Ipda Agung Prasetiyo SH yang juga di back up Tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz yang di wakili Kasubbag Humas Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang Iptu Sunarno SH membenarkan bahwa adanya upaya paksa yang dilaksanakan team buru sergap Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang terhadap tersangka Abd. Hari warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang.

“Hari Minggu tanggal 27 Juni 2021, tersangka Abd. Hari pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team buru sergap Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang dengan dibantu Tim Jatanras Polres Metro Tangerang di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan," ujar Kasubbag Humas Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang Iptu Sunarno.

Sunarno menjelaskan bahwa Abd. Hari telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 karena melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur Bunga (nama samaran) yang berusia 4 tahun yang berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang, Madura.