Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan, bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari kerap kali berpindah lokasi persembunyian. Hal tersebut dilakukan untuk mengelabuhi kejaran aparat pihak berwajib, bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelum dibekuk di team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan.
Lebih lanjut Iptu Sunarno menuturkan, bahwa dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya dikarenakan melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.
“Saat ini pelaku sudah berada di Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang. Tersangka Abd. Hari dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Kasubbag Humas Sampang" class="inline-tag-link">Polres Sampang.