SAMPANG, MaduraPost – Satuan Reserse Narkoba Polres Sampang berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang.
Seorang pria berinisial S diamankan polisi dengan barang bukti sabu seberat lebih dari tiga kilogram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 22 Februari 2026, setelah aparat kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, tersangka kini telah ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus peredaran narkotika dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai peraturan perundang-undangan.
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar AKBP Hartono kepada awak media, Rabu (4/3).