Senada, advokat dan pakar Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dipa Kurniantoro menegaskan bahwa pengelolaan dan penggunaan jasa Merek Kelas 41 SH Terate—meliputi pendidikan, pelatihan, pembinaan, kegiatan olahraga, serta seni budaya—berada di bawah kewenangan pemegang hak yang sah.

“Oleh karena itu, setiap pihak diimbau tidak menggunakan nama SH Terate untuk kegiatan jasa Kelas 41 tanpa izin atau persetujuan tertulis dari pemegang hak, guna menghindari potensi pelanggaran dan sengketa hukum di kemudian hari,” pungkasnya.***