Khoirun juga menilai penggunaan merek oleh pemilik yang sah tidak memenuhi unsur pidana karena didasarkan pada sertifikat resmi dan putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Sengketa ini adalah ranah perdata dan HKI, bukan pidana. Setiap upaya kriminalisasi justru bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujarnya.
Sementara itu, advokat Nur Indah menegaskan bahwa penggunaan jasa dalam lingkup Merek Kelas 41 diperbolehkan secara hukum sepanjang memperoleh izin dari pemegang hak merek yang sah.
“Pemberian izin sepenuhnya menjadi kewenangan pemilik merek terdaftar. Tidak ada pihak lain yang berhak melarang atau mengintervensi kegiatan tersebut tanpa dasar hukum,” katanya.
Ia menambahkan, setiap klaim atau pelarangan sepihak tanpa hak atas merek tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat digugat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.