Ia menegaskan, putusan Pengadilan Niaga secara jelas menyatakan bahwa pendaftaran Merek Kelas 41 dilakukan secara sah dan tidak terbukti adanya itikad tidak baik.

“Dengan adanya putusan inkracht, tidak ada lagi ruang untuk memperdebatkan keabsahan merek tersebut,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan advokat Khoirun Nasihin. Menurutnya, putusan perdata yang berkaitan dengan kepengurusan organisasi tidak dapat disamakan atau dijadikan dasar untuk membatalkan hak merek.

“Keduanya berada dalam rezim hukum yang berbeda. Putusan organisasi mengatur kepengurusan, sedangkan hak merek merupakan hak privat yang dilindungi undang-undang Hak Kekayaan Intelektual,” jelasnya.