MADIUN, MaduraPost — Advokat dan praktisi hukum H. Edy Rudianto menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar Kelas 41 yang berkaitan dengan kegiatan latihan seni bela diri Pencak Silat SH Terate memiliki legal standing penuh, sah, dan dilindungi oleh hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik yang berkembang terkait penafsiran penggunaan merek SH Terate, yang dinilai berpotensi menyeret persoalan hak merek ke ranah pidana.

Menurut H. Edy Rudianto, merek Kelas 41 mencakup kegiatan jasa pendidikan dan pelatihan seni bela diri, penyelenggaraan kegiatan olahraga, event pertandingan pencak silat, serta aktivitas seni dan budaya berbasis SH Terate.

Seluruhnya merupakan hak eksklusif pemegang merek yang telah terdaftar secara resmi.

“Secara hukum, status merek tersebut sudah final dan mengikat karena telah diputus oleh Pengadilan Niaga dan berkekuatan hukum tetap (inkracht),” ujar H. Edy Rudianto, Jumat (16/1/2026).