Aksi ini pun akhirnya direspons oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta.
Di hadapan massa, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami sepakat bahwa pelaksanaan Pilkades harus menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Surat edaran dari Kemendagri dan Gubernur Jatim sudah jelas,” ujar Sudarmanta dengan nada hati-hati.
Namun jawaban itu tak mampu meredam kekecewaan massa. Bagi mereka, keterlambatan aturan bukan alasan untuk menunda hak politik rakyat yang selama empat tahun lebih telah dirampas.
Aliansi Masyarakat Sampang menilai, penundaan Pilkades yang terus-menerus bertolak belakang dengan amanah Pasal 4 Undang-Undang Desa tentang penguatan demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan desa.