Ia merujuk pada SK Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 yang menyebutkan Pilkades serentak baru akan digelar pada 2025. Namun, kini tahun 2025 telah tiba, dan lagi-lagi, rakyat hanya disuguhi penundaan.

Lebih dari sekadar tertundanya kontestasi politik desa, AMS juga menyoroti munculnya isu miring: dugaan praktik jual beli jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang kini memimpin 143 desa di Sampang.

“Ini bukan lagi sekadar penundaan teknis, ini mencederai demokrasi dan membuka ruang praktik kotor,” tegas Rofik.

Baginya, kepala desa bukan sekadar jabatan administratif. Ia adalah tumpuan harapan masyarakat desa, pemimpin yang seharusnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan ditunjuk oleh kekuasaan.