"Setelah menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung akhirnya kasus ijasah palsu Kades Guluk Guluk Akhmad Wail Bin Abd Kaher dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung," tegasnya.
Sementara itu, Akhmad Wa’il (Kades Guluk-Guluk) mengucapkan Alhamdulillah atas kemenangan dirinya dalam upaya hukum yang ditempuhnya. Ia mengucapkan banyak terima kasih kepada Kuasa Hukumnya Agus Suprayitno, SH dan berbagai pihak yang membantunya.
"Alhamdulillah Alhamdulillah Alhamdulillah. Yang jelas kami dan keluarga beserta masyarakat Guluk-guluk sangat berterima kasih kepada Pak Agus Suprayitno, karena keseriusan dan kelihaiannya dalam membela saya, dan saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas doa dan masyarakat Guluk-guluk. Terima kasih banyak semuanya," ucapnya, Rabu (26/7/2023).