SUMENEP, MaduraPost - Pada 18 Juni 2021, Kades Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-guluk Akhmad Wa’il ditetapkan sebagai tersangka perkara penggunaan ijazah palsu oleh pihak Polres Sumenep dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep.
Namun, setelah menempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, akhirnya pada beberapa hari yang lalu Kades Akhmad Wa’il dinyatakan atau diputuskan tidak terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan pemalsuan dokumen ijazah.
Kuasa Hukum Kades Guluk-Guluk Agus Suprayitno, SH menjelaskan, bahwasanya setelah ditetapkan tersangka oleh Polres setempat dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Sumenep bernomor: 195/Pid.B/2022/PN. Smp, Akhmad Wa’il melalui dirinya selaku kuasa hukum menyatakan banding, berdasarkan akta banding bernomor: 195/Akta.Pid.B /2022 /.PN.Smp.
"Namun putusan Pengadilan Tinggi Surabaya bernomor: 195/PID/2022/PT SBY menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumenep. Yakni Akhmad Wa’il Bin Abd Kaher terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggunaan Ijasah Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (2) KUHP dan dijatuhi Pidana Penjara Selama 4 bulan," jelasnya.
Kemudian, kata Agus Suprayitno, SH, pada tanggal 26 Januari 2023, terdakwa (Kades Akhmad Wa’il, red) melalui dirinya dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut.