Menanggapi hal tersebut, Khairul Kalam mengatakan bahwa Yolies Yongki Nata sebagai Kuasa hukum Zamahsyari telah menggiring opini menyesatkan publik dengan menyebarkan informasi bohong.
Menurut Khairul Kalam, Yongki menyembunyikan fakta yang sebenarnya hingga menyebabkan ustadz Zamahsyari ditetapkan tersangka.
"Coba tanyakan ke Yongki, apakah proposal kedua pokmas itu ada tanda tangan kades dan camat, dan coba tanyakan juga apakah pekerjaan plengsengan yang di dusun klampok dikerjakan setelah keluar SPj atau setelah kasus bergulir di Kejari Pamekasan," Kata Khairul Kalam. Jum'at (06/12/24).
Khairul Kalam juga meminta pertanggungjawaban Yongki yang mengatakan Khairul Kalam sebagai penipu dan Makelar Kasus. Menurut Khairul Kalam Justru SPj yang diserahkan Zamahsyari kepada Khairul Kalam merupakan SPj Proyek Pokmas Fiktif karena melampirkan pekerjaan proyek saluran irigasi yang bersumber dari program APBD.
"Dalam SPj itu tidak ada tanda tangan Kades, Tapi ada tanda tangan dan stempel camat, tapi itu Palsu. Kemudian foto dalam SPj itu justru foto pekerjaan APBD," Kata Khairul Kalam.