PAMEKASAN, MaduraPost - Perusahaan jasa Keuangaan berbasis teknologi atau Financial Technology (Fintech) Amartha cabang Kecamatan Waru Kabupaten Pamekasan diduga memanipulasi data nasabah dan menggelapkan uang pinjaman nasabah.

Peristiwa tersebut terjadi pada saat salah satu nasabah Amartha inisial (HZ) asal kecamatan Pakong mengajukan pinjaman untuk kedua kalinya sebesar Rp8 juta dengan angsuran selama satu tahun.

Pinjaman kedua ke Amartha dilakukan SH pada bulan juni 2024 untuk kebutuhan usaha. Berdasarkan administrasi dan survei yang dilakukan oleh salah satu karyawan Amartha inisial SL. HZ disuruh menunggu proses pencarian paling lama kurang lebih satu minggu.

Setelah menunggu satu minggu bahkan hingga satu bulan, ternyata HZ tidak kunjung menerima uang pinjaman yang diajukan ke Amarta, dengan alasan yang tidak jelas.

Karena HZ merasa pinjaman yang diajukan ke Amartha tidak bisa cair, maka pada awal bulan September 2024, SH mengajukan pinjaman ke Bank BRI Cabang Pakong dengan jaminan BPKB.